Pamekasan – Wartamadura Pendekatan sosialisasi dinilai sudah tidak cukup untuk menghentikan maraknya tambang ilegal di Pamekasan. Penindakan pidana yang tegas harus segera dijalankan. Desakan itu mengemuka dalam dialog panas di Pendopo Wakil Bupati Pamekasan berlangsung pada hari Jumat (31/10/2026) lalu.
Dialog bertajuk “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan” tersebut digagas Jurnalis Independen Pamekasan (JIP). Ketua JIP Achmad Syafi’i menegaskan, forum ini sengaja menghadirkan semua unsur agar persoalan tambang tidak lagi saling lempar tanggung jawab.
Menurut Achmad Syafi’i, aktivitas tambang ilegal di Pamekasan sudah memasuki fase darurat. Selain merusak lingkungan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah, praktik tersebut juga merugikan pendapatan asli daerah dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Fakta yang dipaparkan dalam forum pun cukup mencengangkan. Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan mengungkap sedikitnya 231 titik tambang rakyat terindikasi bermasalah. Jumlah itu terdiri dari 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan.
Bahkan lebih jauh, ditemukan 9 titik di Kecamatan Pasean yang sudah menggunakan alat berat. Sebarannya tidak hanya terpusat di Pasean, tetapi meluas ke wilayah Palengaan, Pakong, dan Pegantenan, sehingga membutuhkan penanganan lintas sektor.
Dialog yang menghadirkan lima narasumber lintas institusi itu kemudian merumuskan enam rekomendasi.
Rekomendasi pertama dari Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Amin Jabir menekankan pentingnya membuka dan memvalidasi data pertambangan secara total dan transparan.
Data yang dimaksud meliputi identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat, jenis komoditas, hingga penggunaan alat berat dan kewajiban lingkungan. Tanpa data yang valid, penataan tidak akan pernah berjalan efektif.
Rekomendasi kedua dari Kepala Bagian Perekonomian Sri Puji Harijani menegaskan data tersebut harus diverifikasi langsung di lapangan. Verifikasi terpadu ini wajib melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis sebagai pijakan hukum untuk penindakan.
Masuk ke poin krusial ketiga, Kabid P2KLH DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah mengingatkan bahwa pembinaan regulasi kepada penambang memang perlu, tetapi tidak boleh berhenti pada sosialisasi. Jika terbukti melanggar RTRW dan aturan lingkungan hidup, maka penindakan harus dilakukan tanpa kompromi.
Pernyataan itu diperkuat rekomendasi keempat dari Polres Pamekasan. Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya akan menggunakan dua pendekatan sekaligus, yakni administratif dan pidana. Jalur pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.
Rekomendasi kelima dari Wakil Ketua Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim Nur Faisal menekankan pelibatan publik. Masyarakat harus diberi akses kanal pengaduan yang mudah, aman, dan melindungi pelapor dengan menggandeng pemuda, kampus, media, serta komunitas lingkungan.
Terakhir, akademisi Fakultas Hukum UIM Ribut Baidi menutup dengan menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak bisa dibebankan pada satu institusi. Sinergi pentahelix sejati harus dijalankan, pemerintah sebagai regulator, polisi sebagai penegak hukum, akademisi pemberi kajian, pengusaha taat aturan, media pengawal informasi, dan masyarakat sebagai pengawas sosial.
Enam rumusan tersebut diharapkan menjadi titik balik. JIP bersama para pihak sepakat mengawal agar rekomendasi ini tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan untuk menciptakan tata kelola tambang yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Pamekasan. (aab)












