HukumKriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Asal Omben Sampang

16
×

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor Asal Omben Sampang

Sebarkan artikel ini
Komplotan pelaku curanmor asal Kecamatan Omben Sampang digelandang anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, WartaMadura.id – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Komplotan curanmor tersebut, diantaranya inisial RN, MR, HR sebagai eksekutor dan inisial MS sebagai penadah curanmor.

“Ketiga pelaku curanmor ini, asal warga Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Senin (27/05/2024).

Doni menegaskan, mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor merk N-Max di halaman parkir AF Garage Car Wash, Selasa (23/05) malam kemarin.

“Motor yang dicuri ini milik Muhammad Hidayat saat sedang bermain billiyard,” terang Doni dalam konferensi persnya.

Selain menangkap tiga pelaku curanmor, kata Doni, tim opsnal Satreskrim juga berhasil mengamankan penadah curanmor.

“Penadah yang ditangkap inisial MS, warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, sebelum mencuri motor itu, mulanya mereka melintas di depan AF Garage Car Wash, melihat banyak motor parkir.

“Kemudian tersangka RNdan MR masuk ke dalam halaman parkir, untuk melihat situasi sekitar,” ungkapnya.

Tak berangsur lama, kedua tersangka menemukan target 1 motor N-Max yang akan dicuri, posisinya tidak dalam keadaan kunci setir.

“Sementara tersangka HR bertugas menjaga situasi diluar, untuk melakukan pengawasan kondisi,” sebutnya.

Setelah motor N-Max berhasil dicuri, tersangka Roni menjual ke penadah berinisial MS seharga Rp 7,1 juta.

“Sebelumnya, tersangka RN mengatakan ke MS, jika motor tersebut hasil curian, namun tidak dipermasalahkan,” ungkap Doni.

Akibat perbuatannya, tegas Doni, ketiga tersangka curanmor dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka MS dikenakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (red)