PAMEKASAN,- Seorang residivis Lapas Pamekasan Madura Jawa Timur berinisial S, berhasil ditangkap jamaah masjid, Jumat (31/05/2024) siang.
Pasalnya, pria asal Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan tersebut, melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Inisial S, nekat mencuri sepeda motor jenis Beat bernopol M 3468 CW di siang bolong, di halaman parkiran Masjid Al-Jufri Desa Laden, Pamekasan.
“Pencurian itu terjadi, saat jamaah masjid tengah sholat jumat, namun satu pelaku berhasil kabur,” ujar Kapolsekta Pamekasan Kompol Tugiman, Sabtu (01/06).
Tugiman menjelaskan, saat itu korban memarkirkan motornya di tempat parkir Masjid Al-Jufri bersama rekannya, kemudian korban sholat Jum’at.
“Saat itu, terdengar teriakan seorang ibu-ibu yang melihat pelaku hendak mencuri sepeda motor,” ungkapnya.
Mendengar teriakkan Maling, kata Tugiman, para jamaah yang tengah sholat Jumat bergegas keluar dari masjid dengan spontan.
“Alhasil dari pengejarannya, sebagian jaamaah berhasil menangkap pelaku inisial S,” terangnya.
Lanjut Tugiman mengatakan, mendapat informasi tersebut personel Polsek Kota langsung menuju TKP, dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya yang berinisial (M), namun berhasil melarikan diri,” Sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1(satu) unit sepeda motor Beat tahun 2010, warna Biru dengan Nopol M 3468 CW.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e yo Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (red)