Hukum

Cegah Konflik Agraria Meluas, Forkopimcam Tambelangan Damaikan Sengketa Lahan Warga Barunggagah

42
×

Cegah Konflik Agraria Meluas, Forkopimcam Tambelangan Damaikan Sengketa Lahan Warga Barunggagah

Sebarkan artikel ini

Sampang – Wartamadura.id Upaya pencegahan konflik agraria di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, membuahkan hasil. Sengketa lahan antar warga di Desa Barunggagah berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambelangan.

Mediasi tersebut digelar di Kantor Kecamatan Tambelangan, Kamis (29/10/2026). Langkah cepat ini diambil Forkopimcam sebagai respons atas potensi perselisihan lahan yang dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial antar warga.

Mediasi dipimpin langsung oleh Plt. Camat Tambelangan Ihkek, dengan didampingi Kapolsek Tambelangan AKP Mendhy, Babinsa Serka Miran, serta jajaran Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas. Kehadiran lengkap tiga pilar kecamatan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut PJ Kepala Desa Barunggagah M. Amirulloh, mantan PJ Kades Muafi, serta tokoh masyarakat dan perangkat dusun setempat.

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan pembanding terkait sejarah kepemilikan lahan.

Sengketa lahan tersebut melibatkan dua warga Desa Barunggagah, yakni Marhasan yang mengaku sebagai pemilik sah, dan Zuhri sebagai pihak pengklaim. Keduanya memiliki perbedaan versi terkait batas dan asal-usul tanah warisan yang menjadi objek perselisihan.

Dalam forum mediasi, Forkopimcam memberikan ruang dialog yang berimbang kepada kedua belah pihak. Marhasan memaparkan secara rinci asal-usul lahan warisan beserta batas-batas yang selama ini dikuasainya. Di sisi lain, Zuhri juga menyampaikan dasar dan argumentasi atas klaim yang diajukannya.

Tidak hanya mendengarkan, Forkopimcam juga melakukan pendalaman dengan mengkroscek keterangan kedua belah pihak dengan data dan arsip pertanahan yang ada di desa. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan terus dikedepankan agar musyawarah berjalan kondusif.

Setelah melalui dialog yang cukup panjang dan dinamis, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.

Adapun kesepakatan utama yang dicapai adalah kedua belah pihak sepakat menjadikan Buku Letter C Desa sebagai acuan utama dan paling otentik dalam menentukan keabsahan kepemilikan serta batas lahan yang disengketakan.

Selain itu, untuk menjaga stabilitas keamanan dan menghindari gesekan di lapangan,

kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara segala aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa hingga ada kejelasan resmi dari instansi berwenang.

Sebagai tindak lanjut, Forkopimcam Tambelangan bersama pihak Badan Pertanahan akan menjadwalkan pengukuran ulang secara resmi di lokasi sengketa. Proses pengukuran nantinya akan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak dan perangkat desa agar hasilnya transparan.

Plt. Camat Tambelangan Ihkek menegaskan, mediasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk hadir di tengah persoalan warga. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjaga hubungan harmonis antar warga dan mencegah terulangnya konflik agraria serupa.

Mediasi pun berakhir dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak yang sebelumnya bersitegang akhirnya saling berjabat tangan dan sepakat menunggu hasil pengukuran resmi dari pihak Pertanahan (aab).

Tinggalkan Balasan