Mandi dalam bahasa Arab disebut ُاَلْغُسْل yang mana memiliki beberapa pengertian tersendiri, secara bahasa اَلْغُسْل adalah mengalirkan. Dan secara syariat اَلْغُسْل ialah meratakan semua anggota badan dengan air yang di sertai dengan nait yang telah ditentukan.
Dalam bahasa Arab sangat banyak kosakata yang harus diperhatikan karena meskipun hurufnya sama, namun harokat bacaannya berbeda, maka beda pula pengertiannya. Oleh sebab itu, harus di perhatikan beberapa penjelasan di bawah ini:
1. اَلْغُسْلُ (Al- ghuslu)
Huruf ghoin nya berharokat dhommah, maka bermakna meratakan seluruh badan dengan air (mandi).
2. اَلْغَسْلُ (Al- ghoslu)
Huruf ghoin nya berharokat fathah, maka bermakna sebutan untuk membasuh sebagian anggota tubuh.
3. اَلْغِسْلُ (Al-ghisluh)
Huruf ghoin nya berharokat kasroh maka bermakna sebutan untuk benda yang bersandar / bercampur dengan air seperti sabun dsb.
Adapun hukum mandi itu sendiri dibagi menjadi 5 :
1. Mandi Wajib seperti mandinya orang yang bernadzar, atau mandi nya orang yang bersuci dari haid dan nifas dsb.
2. Mandi Sunnah seperti mandi ketika hari Jum’at atau mandi di hari raya idul Fitri / Adha.
3. Mandi mubah seperti mandi untuk menyegarkan diri atau untuk kebersihan badan.
4. Mandi makruh seperti mandi nya orang yang berpuasa dengan cara berendam di dalam air.
5. Mandi Haram seperti mandi nya orang yang air nya diperoleh dengan cara ghosob (memakai tanpa ijin pemilik nya).
Maka dari penjelasan diatas bisa diketahui dan difahami, bahwa mandi tersebut ada hukum tersendiri sesuai dengan kadaan orang tersebut yang telah diatur dalam syariat Islam.
Sumber referensi:
Kitab Taqritus Sadidah karya habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Alkaf.
• Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid Rapa Laok, Omben, Sampang).