Hukum

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

SUMENEP, wartamadura.id
Pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur akhirnya pelaku keok di tangan Satreskrim Polres Sumenep.

Korban pencabulan yang menimpa anak dibawah umur dari tingkat siswi Sekolah Dasar (SD), Rabu 5/6/2024.

Penangkapan terhadap pelaku pencabula anak dibawah umur tersebut
“Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024,” kata Kapolres Sumenep.

Kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso,menjelaskan bahwa
terduga pelaku ST warga asal Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep sudah diamankan di Polres Sumenep.

Lebih lanjut AKBP Henri menerangkan, pelaku berinisial ST yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024.

” Tepatnya, pelaku ST pada hari Senin 3 Juni 2024 tidak hadir dalam panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada Selasa 4 Juni 2024, pelaku ST datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,”ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku ST dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,sebutnya Kapolres Sumenep.

Ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan diantaranya dari siswa alumni SMP kelas satu, siswa kelas 6 tingkat SD dan siswa kelas 4 SD. Dari korban tersebut, dua korban merupakan warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, urainya.

Sementara, modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif dari korbannya, ujarnya pada Rabu 5/6’2024.

Diungkapkan, kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku ST sekitar tertanggal 14 untuk bulannya lupa, tahun 2022 sekira pukul 12.00 Wib, TKP dilakukan di dalam mobil tepatnya di lokasi Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan/Kabupaten Sumenep di pinggir jalan.

Kemudian di bulan Juni tahun 2023 untuk tanggalnya lupa sekira pukul 07.00 Wib, TKP di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Selanjutnya TKP ke tiga kejadian itu terjadi pada hari Selasa 03 Juli 2023 sekira pukul 08.30 Wib, lokasi kejadian di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 di Desa Kebun Agung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, jelasnya.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih,pungkasnya.

Red.

Show More

Related Articles

Back to top button