PAMEKASAN, wartamadura.id
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiaatan,” Sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal”.
Kegiatan Sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukau dalam rangka pengendalian rokok ilegal bertempat di aula gedung Azzana Style Hotel pada Rabu 5 Juni 2024 pagi.
Tema kegiatan sosialisasi yang diusung,”
Membudayakan peredaran rokok legal”.
Sebanyak 160 peserta Sosialisasi dari utusan perguruan silat anggota IPSI kabupaten Pamekasan, Plt. Sekdakab (mewakili Pj. Bupati Masrukin) Faisol, Andru Kepala Kantor Beacukai Pamekasan, Forkopimda kabupaten Pamekasan.
Pj. Sekdakab Pamekasan, Achmad Faisol dalam sambutannya mengatakan,bahwa pada kegiatan sosialisasi ini adalahsebuah pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai dan peredaran rokok ilegal dengan harapan kita sama sama memberikan kunci dan perannya yang
sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021 penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah.
Menurutnya, DBHCHT merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan,” terangnya disela sela sambutannya.
Lebih lanjut, Faisol menambahkan bahwa cukai hasil tembakau terssbut merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi, Cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya.
” Karena cukai hasil tembakau ini merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi dari Cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya,”paparnya.
Jadi, manfaat dari pada pengenaan cukai kepada tembakau, akan kembali kepada masyarakat. “Dana dari DBHCHT di Pamekasan dapat di rasa oleh masyarakat melalui program UHC
Sementara, DBHCHT sendiri dapat dirasakan oleh masyarakat Pamekasan pengobatan gratis (UHC), pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,sebutnya Pj. Sekdakab.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi pada hari yang bertemakan”ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai,ini mengajak masyarakat Pamekasan untuk Membudayakan Peredaran Rokok Legal, dapat memberikan dorongan sekaligus menekan rokok ilegal,” pintanya.
Dengan sosialisasi ini, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, dengan harapan masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono melalui Seketaris Firman Wahyudi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini melibatkan anggkta maupun pengurus Ipsi Pamekasan.
Dengan sosialisasi Kasatpol PP berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,harapannya.
Artinya, menurut Yusuf peserta dalam sosialisasi kali ini pihaknya melibatkan anggota Ipsi tak lain adalah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sampai terbawah terkait dengan barang kena cukai, ujarnya Firman Wahyudi Seketaris Satpol PP Pamekasan.
( Red ).