SAMPANG, WartaMadura.id – Genap satu tahun, penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura, terkesan kendor.
Pasalnya, kasus tilep honor diduga dilakukan inisial DH oknum mantan kepala desa setempat, yang ditangani Inspektorat dan Kepolisian setempat sejak tahun 2022 silam, molor.
Hal itu berdasarkan, perihal kekurangan berkas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang harus dilengkapi oleh instansi terkait, juga saling pimpong.
Alhasil, hingga saat ini, pihak kepolisian (Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sampang), belum menetapkan tersangka terhadap terlapor, meski kasus tersebut sudah dilakukan tahapan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Daerah Sampang Ari Wibowo, berdalih Polres belum menyetor kekurangan berkas untuk PKKN. Bahkan, pihaknya sudah membentuk tim PKKN.
“Dalam penanganan kasus ini, kami kekurangan tenaga dan banyak kasus yang ditangani, serta permintaan audit dari Polda Jawa Timur,” ujar Ari, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Ari Wibowo juga mengaku, telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim secara face to face, agar proses hukum kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam dipercepat.
“Masih belum, saya sudah menghadap ke Kasat Reskrim Polres Sampang dan meminta agar dapat segera dibantu,” imbuh Ari, dikutip dari salah satu media online, Senin (04/12/2023).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, melalui penyidik Unit Tipidkor Bripka Amiraga Handy, mengaku sudah menyetor kekurangan berkas PKKN ke Inspektorat.
“Untuk kekurangan sudah kami serahkan. Kami akan usut tuntas kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam, setelah hasil PKKN dari Inspektorat sudah keluar,” pungkasnya.
Terpisah, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang H.Suja’i, menilai jika Kepolisian dan Inspektorat lambat, dalam menangani kasus yang dilaporkannya.
“Kami meminta Inspektorat segera menyerahkan berkas PKKN ke penyidik kepolisian, serta menegakkan supremasi hukum jangan pandang bulu, baik itu korupsi kecil maupun besar,” tandasnya.
Aktivis asal Kecamatan Omben ini menegaskan, dirinya mengantongi berupa bukti hasil audit investigasi Inspektorat, yang menyatakaan ada penyimpangan dan penggelapan.
“Berharap penanganan kasus dugaan tilep honor BPD Karang Gayam, segera dipercepat dan ada titik temu, jika masih buram, kami akan melakukan aksi demo bersama sejumlah anggota BPD,” pungkasnya. (rom)