SAMPANG, WartaMadura.id – Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus kriminal dan narkoba, selama periode November 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andrik Soejarwanto.
“Dari 22 kasus tersebut, terdiri 6 kasus kriminal dan 16 kasus narkoba, dengan total 24 tersangka,” ujar Edi dalam konferensi persnya, Selasa (05/12) siang.
Edi menjelaskan, untuk 6 kasus kriminal, diantaranya 2 kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan jumlah tersangka 3 orang.
“Untuk kasus senjata tajam, ada 2 orang tersangka, penipuan 1 tersangka dan pencurian 1 tersangka,” jelas mantan Kapolsek Sreseh itu.
Edi mengungkapkan, sedangkan TKP kasus pencabulan yang terungkap, di Desa Gunung Maddah dan wilayah Sampang kota.
“Sedangkan kasus sajam, TKPnya di Ketapang dan TKP kasus pencurian di wilayah dalam kota, tepatnya di Polagan,” sebutnya.
Sementara, Kasat Narkoba Iptu Andrik Soejarwanto menambahkan, dari 16 kasus narkoba yang terungkap, ada 17 tersangka, 1 diantaranya residivis.
“Kasus narkoba saat ini, TKP diantaranya di Kecamatan Sampang kota, Tambelangan, Sokobanah, Banyuates dan Pangarengan,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Omben ini menjelaskan, dari 17 tersangka, 8 orang sebagai pengedar, 7 kurir dan 2 konsumen.
“Untuk barang bukti narkoba yang diamankan, seberat 29,44 gram jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (rom)