Hukum

Kejari Bangkalan Pelajari Laporan Warga Arosbaya

BANGKALAN – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, resmi menerima laporan dari sejumlah warga Desa Arosbaya, Senin (19/06/2023).

Informasi yang dihimpun wartamadura.id, laporan yang diterima Kejaksaan tersebut, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Arosbaya anggaran tahun 2022 hingga 2023.

Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Imam Hidayat membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut, serta berkewajiban menanggung segala bentuk laporan masyarakat.

“Sementara laporan yang kami terima dari sejumlah warga Arosbaya, akan dipelajari terlebih dahulu,” ujar Imam Hidayat, dikutip dari salah satu media, Kamis (22/06) sore.

Terpisah, sebelumnya, Fendi Rangga perwakilan warga Desa Arosbaya menjelaskan, pihaknya merasa ada kejanggalan, setelah Penjabat (Pj) sementara Kades Arosbaya, memberikan buku rekening milik desa.

Didalamnya, tertera ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dicairkan beberapa hari sebelum dilantik sebagai Kades Arosbaya, yakni sekitar pertengahan bulan Mei 2023.

“Jumlahnya cukup besar, sekitar Rp 250 juta. Pencairan APBDes tersebut, diduga dilakukan oknum mantan kades. Diantaranya, perihal pengadaan Tembok Panahan Tanah (TPT) bersumber DD tahun 2022, terindikasi tidak sesuai nilai anggaran yang dipakai,” jelasnya.

Menurutnya, ada dugaan oknum mantan Kades Arosbaya tersebut, merekayasa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 hingga 2023. Sebab, program pembangunan dan program lain, secara fisik tidak tampak.

“Meskipun secara fisik ada pembangunan TPT, namun kenyataannya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan. Sangat miris, melihat Kades Arosbaya terpilih, tidak bisa melakukan tugas dan kewajiban, karena tersendat anggaran APBDes_nya,” pungkas Fendi. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button