PeristiwaHukumKriminal

Warga Pamekasan Bacok Tetangga Hingga Tewas

PAMEKASAN • Gegara salah paham terkait isu mantan istrinya menikah lagi, seorang pria inisial M (45), warga Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, tewas dibacok hingga tewas.

Informasi yang dihimpun wartamadura.id, kejadian berdarah tersebut terjadi pada Rabu (21/06/2023) malam kemarin, saat korban didatangi seorang pria berinisial IR (47 th).

Usut demi usut, ternyata IR masih tetangga korban (M). Pelaku nekat membacok korban, lantaran salah paham terkait isu mantan istri korban yang dikabarkan menikah lagi.

Tak percaya akan isu tersebut, lantas korban sempat cekcok (pertengkaran mulut) dengan pelaku, hingga akhirnya terjadi pembacokan terhadap (M).

“Pelaku membacok korban menggunakan celurit milik korban, saat itu ada di mejanya,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto kepada awak media, Jumat (23/06).

Polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut mengungkapkan, korban sempat menepis bacokan, namun mengenai tangan, dada dan paha korban, hingga korban tewas ditempat.

“Mendengar kejadian tersebut, petugas ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.

Sri Sugiarto menjelaskan, setelah cukup bukti, petugas di lokasi kejadian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ironisnya, saat itu pelaku berada di lokasi melihat petugas olah TKP.

“Pelaku (IR) tidak kabur, tapi malah melihat anggota kepolisian yang sedang olah TKP. Saat itu juga, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan,” tandasnya.

Sri Sugiarto menambahkan, pelaku sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan luka berat, hingga korban tewas.

“Akibat perbuatannya, tersangka (IR) dijerat Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Sri Sugiarto. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button