Masih dalam seputar mandi besar/wajib, tidak menutup kemungkinan adanya sebuah permasalahan didalam kehidupan ini.
Permasalahan tersebut ialah, adanya orang islam yang masih belum sunat (khitan), penyebabnya bisa karena orang tersebut baru masuk islam atau memang tidak mau di khitan, karena takut dan trauma dan lain sebagainya.
Ketika ada permasalahan seperti keterangan diatas bagaimanakah mandi besar (wajib) nya orang tersebut…?.
Menjawab pertanyaan diatas para ulama membagi nya dalam 2 hal;
1. Jika orang tersebut masih hidup. Maka wajib baginya untuk meratakan dan menyampaikan air, terhadap sesuatu yang ada didalam dzakar yang masih belom di sunat (qulufnya).
Jika udur untuk meratakan air kedalam quluf (dzakar yang tidak di sunat), maka sholatnya sama seperti orang yang sholat “lihurmatil waqti” (Sholat karena menghormati waktunya sholat) dan hukumnya orang tersebut, wajib mengkodho’ (mengganti sholat) nya.
2. Jika dalam keadaan meninggal dunia (mati), maka orang tersebut harus di mandikan dan tidak di sholatkan (menurut pendapat imam Romli).
Namun ada lagi pendapat yang menyatakan, bahwa orang tersebut di tayammumi setelah dimandikan dan disholatkan, ini menurut imam Ibnu Hajar.
Kedua pendapat tersebut, sama-sama benar dan baik, bebas ingin memakai yang mana, yang salah itu ialah jika seseorang saling menyalahkan satu sama lain.
Sumber referensi :
Kitab Taqriratus Sadidah karya habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Saim Alkaf.
• Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid Rapa Laok, Omben, Sampang).