SAMPANG, WartaMadura.id – Polsek Omben jajaran Polres Sampang, terus memasifkan kegiatan Jumat Curhat ke desa, di wilayah hukumnya.
Diantaranya, melaksanakan Jumat Curhat ke Desa Tambak, bersama sejumlah anggotanya dan disambut sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan serap aspirasi masyarakat tersebut, Polsek Omben menerima pertanyaan tentang penyambungan aliran listrik dari tiang PLN.
Namun, penyambungan itu tanpa ijin yang bakal dipergunakan, untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di desa setempat.
“Apakah boleh ?, menyambung aliran listrik ke tiang PLN untuk PJU desa, namun tanpa ijin,” tanya H.Munir tokoh masyarakat Desa Tambak, Jumat (05/01/2024) pagi.
Menyikapi pertanyaan warga, Kapolsek Omben AKP Budi Nugroho menegaskan, jika hal tersebut tidak boleh.
“Jika ingin menyambung aliran listrik dari tiang PLN, untuk penerangan jalan desa itu ada prosedurnya,” jelas Budi.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan kepala desa dan Camat Omben, supaya dikoordinasikan dengan pihak PLN.
“Jangan mengambil tanpa ijin, bagi warga agar berhati-hati masalah aliran listrik,” imbau Kapolsek Omben.
Karena, imbuh Budi, saat ini masuk musim hujan, agar waspada karena sudah ada kejadian korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. (rom)