BANGKALAN, WartaMadura.id – Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap dua pemuda Bangkalan, Madura, berinisial MR (19) dan BK (19).
Dua pemuda tersebut, diringkus lantaran diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Kamis (04/01/2024).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menjelaskan, korban kedua pelaku itu seorang pelajar SMP berinisial DA, masih dibawah umur.
“Kedua pelaku adalah warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, mereka melakukan rudapaksanya secara bergilir,” ujarnya.
Sebelum di rudapaksa, kata Heru, korban sempat disuguhi minuman keras (miras), di kos-kosan tersangka di Jl.Trunojoyo, belakang Gereja Desa Telang.
“Setelah disuguhi miras, korban kemudian diperkosa,” ungkapnya kepada awak media.
Heru mengatakan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan, berawal dari laporan orang tua korban, jika anaknya tidak pulang ke rumah setelah pulang sekolah.
“Beberapa hari kemudian didapat informasi, korban dijemput tersangka berinisial BK,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, terang Heru, tersangka dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial (medsos) Tiktok.
“Mereka berjanjian, kemudian ketemuan dan korban dibawa ke kos-kosannya. Disaat itulah korban dirudapaksa secara bergilir,” terangnya.
Dalam tindak pidana persetubuhan ini, imbuh Heru, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban. (red)