SAMPANG • Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Sampang, Madura, mengapresiasi kinerja Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, khususnya Unit Satreskrim, Sabtu (22/07/2023).
Pasalnya, selain berhasil ungkap kasus Caranmor, Curas dan Curat, Satreskrim Polres setempat, kali ini melanjutkan penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben.
Hal tersebut, berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan, terkait dugaan tilep honor sejak tahun 2016-2021.
“Kami apresiasi kinerja Satreskrim Polres Sampang, atas penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam, oleh inisial (DH) oknum mantan kepala desa setempat,” ujar ketua L-KPK Sampang, H.Suja’e Tansil.
Namun, meski tersendat dengan pelimpahan penanganan perkara ke Inspektorat Daerah, untuk dilakukan audit dan investigas, dengan adanya SPDP sebagai dasar menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kendati demikian, kami berharap Polres Sampang tetap profesional dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam tersebut,” tandasnya kepada wartamadura.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit III Tipidkor Iptu Indarta mengaku, penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam, Omben, oleh oknum mantan kades setempat, sudah masuk ke tahap dimulainya penyidikan.
“SPDP sudah saya kirim kepada yang bersangkutan, dan data berkasnya sudah saya kirim ke Kejaksaan Negeri Sampang. Jadi, tinggal kita tunggu hasilnya,” pungkas Indarta, dikutip dari salah satu media. (Rof/Red)