Ada beberapa hal yang diharamkan bagi umat muslim, ketika ia tidak memiliki wudhu’ atau dalam keadaan hadats, baik hadats besar atau kecil. Oleh sebab itu pentingnya mengetahui hal tersebut, agar bisa terhindar dari sesuatu yang diharamkan.
Bagian pertama, jika seseorang tidak memiliki wudhu (hadats kecil) maka baginya diharamkan 4 hal antar lain:
1. Sholat
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf (Alqur’an)
4. Membawa mushaf (Alqur’an)
Bagian kedua sesuatu yang diharamkan bagi orang yang junub (orang yang telah keluar air mani atau setelah melakukan hubungan intim), maka haram baginya 6 hal antara lain:
1. Sholat
2 Thawaf
3. Menyentuh mushaf (Alquran)
4. Membawa mushaf (Alquran)
5. Berdiam diri didalam masjid
6. Membaca Alqur’an.
Bagian ketiga ialah sesuatu yang haram bagi wanita yang sedang Haid (menstruasi), ada 10 hal yang diharamkan antara lain:
1. Sholat
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf (Alqu’ ran)
4. Membawa mushaf (Alqu’ ran)
5. Berdiam diri didalam masjid
6. Membaca Alqur’an
7. Berpuasa
8. Thalaq (diceraikan / meminta cerai)
9. Berjalan didalam masjid, jika wanita yang haid khawatir mengotori masjid
10. Istimta’ (bersenang-senang yang mengarah pada jimak).
Dari ketiga bagian diatas wajib hukumnya untuk dihindari, agar seseorang tidak terjerumus dalam dosa seumur hidupnya.
Sumber Referensi :
– Kitab Safinatun Naja.
• Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid Rapa Laok, Omben, Sampang).