HukumKriminal

Kasus Kepsek Cabul di Sampang Tunggu Penetapan Tersangka

SAMPANG, WartaMadura.id – Dalam waktu dekat penyidik kepolisian akan menetapkan inisial MF oknum kepala sekolah (kepsek) di Omben, Sampang, sebagai tersangka pencabulan.

Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, melakukan gelar perkara.

Hal tersebut, ditegaskan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat diwawancara awak media, di ruang kerjanya, Senin (29/01/2024) siang.

Sebelumnya, Kasi Humas yang bakal menduduki jabatan Kanit Pidum Satreskrim ini menyampaikan, hasil gelar perkara awal, kasus dugaan cabul itu sudah cukup alat bukti.

“Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik dan sudah digelarkan, kalau sudah masuk tahap sidik, berarti terpenuhi unsur pidananya,” ujar Sujianto kepada awak media.

Maka, kata perwira berpangkat balok satu ini, penyidik Satreskrim akan menetapkan tersangka, terhadap oknum kepsek di Omben yang diduga mencabuli guru dan wali murid itu.

“Ketika sudah ditetapkan tersangka, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Untuk penahanannya, kita tunggu saja hasil penyidikan,” tandasnya.

Sujianto menegaskan, Pasal yang akan diterapkan kepada oknum Kepsek tersebut, yaitu tentang Pasal Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

“Jadi, dalam minggu ini, akan ditetapkan tersangka. Karena hasil gelar perkaranya sudah dinaikan dari lidik ke tingkat sidik, berarti sudah terpenuhi alat buktinya,” pungkas Sujianto. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button