Sering terdengar di kalangan umat Islam sebuah kata mukallaf dari orang ke orang, tanpa mengetahui penjelasan secara detail dan kebenarannya.
Hal ini sangat penting dibahas, agar semua orang Islam bisa mengetahui apa itu Mukallaf dan tidak salah persepsi.
Mukallaf ialah sebuah istilah bagi umat Islam yang telah diwajibkan baginya, untuk menjalankan syariat Islam.
Adapun tanda seseorang yang telah mukallaf ada 2 hal; pertama orang tersebut memiliki akal yang sempurna (tidak gila).
Kedua baligh, artinya orang tersebut telah sampai dibatasan usia tertentu, yang mana ada 3 hal seseorang dikatakan telah baligh;
1. Sempurna nya umur 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
2. Ihtilam (mimpi keluar mani) bagi laki-laki dan perempuan yang berumur 9 tahun.
3. Haid bagi wanita yang telah umur 9 tahun.
Jika orang Islam telah memenuhi 2 hal tersebut, yaitu memiliki akal yang sempurna dan telah baligh, maka telah sampailah kewajiban bagi orang tersebut, untuk melaksanakan syariat Islam.
Sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki 2 hal tersebut, semisal ada orang Islam yang telah baligh, namun akalnya tidak sempurna (gila), atau orang tersebut akalnya sempurna, namun belum baligh, maka orang tersebut tidak dikenakan kewajiban, untuk menjalankan syariat Islam seumur hidupnya.
Sumber referensi:
Kitab Safinatun Naja • Kitab Fathul Mu’in.
• Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid Rapa Laok, Omben, Sampang).