BANGKALAN, WartaMadura.id – Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura, berhasil mengamankan dua pemuda kedapatan membawa sabu-sabu, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Kedua pemuda tersebut berinisial I (26) warga Desa Dabung, Geger, Bangkalan dan berinisial D (26) warga Rongtengah, Sampang.
“Mereka kita tangkap di wilayah Kecamatan Blega,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, dalam konferensi persnya, Senin (13/11) kemarin.
Bermula petugas menerima laporan warga, maraknya peredaran narkoba di wilayah Bangkalan, dan langsung bertindak cepat.
“Berbekal informasi itu, Reskoba berhasil menangkap dua pemuda kedapatan membawa sabu-sabu,” ujar polisi berpangkat melati dua dipundaknya.
Ferbri mengungkapkaan, keduanya diciduk pada Minggu (12/11), dan langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selain itu, anggota mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 102,63 gram, yang akan diedarkan ke wilayah Sumenep,” ungkapnya.
Febri menjelaskan, tersangka inisial D mengambil sabu ke tersangka berinisial I yang hendak dikirim ke Sumenep.
“Sedangkan tersangka inisial I, mendapatkan barang itu dari inisial M, saat ini masih pengejaran petugas,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut. (red)