Kriminal

Polisi Ringkus Buronan Curanmor Asal Pulau Kangean

SUMENEP, WartaMadura.id – Jadi buronan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pria berinisial MY (17), akhirnya berhasil ditangkap.

Pemuda berstatus residivis kasus narkoba tersebut, berhasil ditangkap Polsek Kangean jajaran Polres Sumenep, di rumahnya, Selasa (31/10/2023) kemarin.

“MY ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor, ditangkap di rumahnya di Pulau Kangean,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (03/11).

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek setempat, Bripka Misruji. Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik.

“Curanmor yang dilakukannya, pada Rabu (24/05/2023) malam lalu, di halaman rumah korban, di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-Jang, Arjasa,” jelasnya.

Widiarti mengungkapkan, petugas mengecek cctv milik warga, di sekitar tempat kejadian, diketahui ada dua orang mencuri motor, yakni KD bersama MY.

“Tersangka atas inisial KD berhasil ditangkap terlebih dulu. Bahkan, sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” terang Widiarti kepada awak media.

Setelah KD ditangkap, imbuh Widiarti, tersangka MY melarikan diri. Hingga akhirnya, pada Selasa sore lalu, berhasil ditangkap Polsek Kangen.

“Barang Bukti yang diamankan, yaitu celana jeans warna biru merk Levis 501, dan pelaku MY dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,” pungkas Widiarti. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button