HukumKriminal

Reskoba Sumenep Tangkap Tiga Pelaku Sabu

SUMENEP, WartaMadura.id – Tiga orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Kamis (02/21/2023).

Tiga pelaku tersebut, berinisial AFM (22), RH (46) dan AS (33). Ketiganya diketahui asal warga Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula, saat Satreskoba menangkap AFM dipinggir jalan raya Lenteng.

“Dia ditangkap sekira pukul 22:30 wib, Rabu (01/11) malam. Ketika digeledah, ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu,” ujarnya.

Widiarti menjelaskan, pelaku sempat membuang barang bukti dengan tangan kanannya, tapi berhasil ditemukan.

“Pengakuannya, sabu itu didapat dari pria berinisial RH. Saat itu juga, Reskoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RH,” jelasnya.

Widiarti menambahkan, RH berhasil ditangkap di Desa Lenteng, Sumenep, sekira pukul 23:30 wib. Ketika digeledah, ditemukan 7 poket sabu.

“Dia tidak menampik, telah menjual satu poket sabu ke AFM, dan RH mengaku mendapatkan sabu dari inisial AS,” tandasnya.

Setelah mengetahui informasi tersebut, kata Widiarti, Reskoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS, pada Kamis (02/11) dini hari, sekira pukul 01:00 wib.

“AS ditangkap dirumah kontrakannya, di Jl.Melati, Sumenep. Ketika digeledah, ditemukan satu unit Hp, berisi chatt whatsapp transaksi penjualan sabu ke RH,” terangnya.

Dari penangkapan pelaku narkoba tersebut, imbuh Widiarti, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba, seberat ±6,72 gram sabu.

“Selain itu, mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai, timbangan elektrik, plastik klip, sendok sabu, tas gengam, dompet dan celana,” jelasnya.

Widiarti menambahkan, untuk identitas pelaku inisial AFM, asal warga Desa Kertasada, inisial RH warga Desa Kacongan dan inisial AS asal warga Desa Kalikatak, Sumenep.

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button