SAMPANG, WartaMadura.id – Selama beberapa pekan terakhir, di wilayah Omben, Sampang, Madura, lagi ramai musim hajatan, diantaranya hajatan pernikahan.
Bahkan, dalam memeriahkan hajatannya tersebut, warga melengkapinya dengam acara pengajian umum, orkes dangdut bahkan mengadakan orkes gambus.
Kendati demikian, tentunya setiap warga atau sohibul hajah (penyelenggara), harus mengurus izin keramaian acara tersebut, ke pihak kepolisian sektor atau resor setempat.
Seperti diungkapkan, Jauhari tokoh Desa Kebun Sareh, saat hadir dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Omben, Jumat (03/11/2023) pagi, bersama warga setempat.
Dalam curhatannya, ia mempertanyakan cara mengurus dan biaya izin keramaian kepada pihak kepolisian, ketika ada warga yang melaksanakan acara hajatan.
“Cara ngurusnya bagaimana ?, dan biaya izin keramaiannya berapa ?,” tanya Jauhari kepada Kapolsek Omben AKP Budi Nugrogo, saat hadir ditengah masyarakat.
Menyikapi pertanyaan tersebut, mantan Kapolsek Camplong ini menegaskan, agar warga mengajukan izin keramaian terlebih dahulu kepada kepala desa.
“Selanjutnya, mengajukan ke Unit Intelkam Polsek, untuk diterbitkan izin keramaiannya dan tidak dipungut biaya (gratis),” jelas Budi.
Kendati demikian, kata Budi, pengajuan izinnya harus seminggu sebelum hajatan dilaksanakan. Karena, saat kegiatan keramaian, anggota Polsek akan melakukan pemantauan.
“Polisi akan melakukan pemantauan dan pengamanan, agar dalam situasi keramaian tersebut aman dan kondusif,” tandasnya.
Meski begitu, imbuh perwira polisi ini, masyarakat juga ikut membantu polisi saat menjalankan tugasnya, saat melakukan pemantauan dan pengamanan.
Untuk sekedar diketahui, kegiatan Jumat Curhat Polsek Omben ke Desa Kebun Sareh, dihadiri Pj Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (rom)