SAMPANG, WartaMadura.id – Polisi telah menetapkan inisial MJ Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kedungdung, Sampang, sebagai tersangka kasus pemukulan, Senin (16/10/2023) kemarin.
Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang, melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan bukti hasil visum.
Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres setempat, Ipda Muammar Amin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sekdes Daleman, setelah pemeriksaan kedua kalinya.
“Setelah pemeriksaan, kemudian dilanjutkan gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas Muammar, dikutip dari salah satu media online, Rabu (18/10) pagi.
Dengan ditetapkannya tersangka, jelas Muammar, penyidik memberikan ancaman Pasal 352 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap MJ.
“Saat diperiksa, inisial MJ selaku Sekdes mengakui perbuatannya, ditambah bukti hasil visum korban. Disitu kami menemukan peristiwa tindak pidananya,” terang Muammar.
Ia menbahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirimkan berkas kasus pemukulan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang, untuk segera disidangkan.
“Secepatnya akan disidangkan kasus tersebut,” ucap singkat Muammar.
Untuk diketahui, beberapa waktu sebelumnya, oknum Sekdes Daleman dilaporkan pemuda setempat, atas dugaan pemukulan, saat turnamen sepak bola antar dusun.
Tidak terima atas insiden itu, Agus selaku korban pemukulan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang, didampingi sejumlah kerabatnya. (rom)