PAMEKASAN, WartaMadura.id – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan Arek Lancor, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali menjamur dan bebas berjualan.
Bahkan, PKL tersebut lepas dari pantauan dan penertiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta terkesan saling lempar tanggung jawab dalam penindakan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Muhammad Yusuf Wibiseno, menuding jika PKL tersebut ranah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“PKL di Arek Lancor itu tanggung jawab Dinas Koperasi,” ujar Yusuf, dikutip dari salah satu media online, Kamis (19/10/2023) siang.
Ia menjelaskan, PKL bukan hanya kewenangan Satpol PP, melainkan ada tim penataan pembedayaan.
“Kalau soal penindakan, itu memang ada di Satpol PP, tapi kalau bicara PKL secara umum itu tim,” pungkas Yusuf.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM Pamekasan, Muttaqin menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), kawasan Arek Lancor tidak boleh ditempati PKL.
“Sebenarnya, Perda dan Perbup sudah jelas, di kawasan Arek Lancor tidak boleh ada aktivitas PKL. Penataan dan pembinaan itu tugas bersama,” tegas Muttaqin.
Bahkan hal tersebut, kata Muttaqin, bahwasanya penindakan lebih kepada kewenangan Satpol PP, selaku penegak Perda.
“Namun, jika PKL di kawasan Arek Lancor mau ditertibkan atau dipindah, kami sudah menyediakan tempat lahan,” sebutnya.
Soal surat perintah penertiban, tegas Muttaqin, tidak akan mengeluarkan surat tersebut. Karena menurutnya, bukan wewenangnya untuk memerintah Satpol PP.
“Kalau bicara terkait ketua tim, ketuanya Sekda. Jika bicara pembinaan dan pemberdayaan usaha, memang tugas dari Dinas Koperasi UMKM,” tandasnya. (red)