Ada beberapa hal yang harus diketahui bagi orang yang memiliki wudhu, yaitu tentang perkara yang bisa membuat wudhu’nya batal. Hal tersebut tiada lain, agar ibadah seseorang bisa sah secara syariat.
Perkara yang bisa membatal wudhu’ dalam madzhab imam Syafi’i ada 4 hal antara yaitu;
1. Keluarnya sesuatu dari 2 kemaluan (depan atau belakang) seperti angin, BAK dan BAB selain air mani (sperma). Orang yang keluar sperma tidak membatalkan wudhu, karena orang tersebut dikenakan kewajibkan mandi wajib yang derajatnya lebih tinggi dari wudhu. Maka dari itu, jika sudahh melakukan mandi wajib secara otomatis sudah memiliki wudhu.
2. Hilangnya akal atau kesadaran baik, karena tidur atau karena gila dan sebagainya. Kecuali apabila orang yang hilang kesadaranya dalam keadaan duduk.
3. Bertemunya kulit pria dan wanita yang telah baligh (sekitar dari 7 keatas), yang halal di nikahi, tanpa adanya penghalang. Maka tidak dianggap sesuatu yang bukan kulit, seperti kuku, gigi, dan rambut.
4. Menyentuh qubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) miliknya anak cucu Adam dengan telapak tangan atau jari bagian dalam, tanpa adanya penghalang.
Hal di atas merupakan hal-hal yang bisa membuat wudhu’ seseorang batal dan harus berwudhu kembali. Dengan demikian, tidak harus melakukan 4 hal tersebut, secara bersamaan namun 1 hal di atas saja, sudah bisa membuat wudhu’ seseorang batal.
• Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid Rapa Laok, Omben, Sampang).