SAMPANG, WartaMadura.id – Seorang pria berinsial RL, asal warga Desa Banjar Talelah, Camplong, Sampang, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Tim Resmob Polres setempat.
Pasalnya, pemuda berusia 21 tahun tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), berupa dua unit sepeda motor dan handphone.
Pelaku ditangkap hari Selasa (03/10/2023) kemarin, sekira pukul 15:00 wib, di Desa Banjar Tabulu, Camplong,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (06/10).
Saat diinterogasi tim resmob, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan satu Hp, didalam rumah Dusun Lebilleh Desa Banjar Tabulu, milik Abdul Holik.
“Saat itu, pada bulan Juni lalu, korban memarkirkan dua sepeda motor dan mengecas Hp didalam rumahnya, kemudian oleh korban ditinggal tidur,” jelas Sujianto.
Namun kemudian, imbuh eks Kanit II Tipidek Satreskrim, ketika korban bangun dan hendak mengambil Hpnya, dua unit sepeda motor dan Hp miliknya sudah hilang.
“Setelah mengecek ke yang lain, pintu dalam rumah sudah keadaan terbuka. Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta,” ungkapnya.
Pasca kejadian, kata Sujianto, korban melapor ke Polres Sampang. Menyikapi laporan tersebut, tim resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Alhasil, tim resmob berhasil menangkap inisial RL ini, serta mengamankan barang bukti. Akibat perbuatannya, tersanhka RL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkasnya. (rom)