PAMEKASAN, WartaMadura.id – Seorang wanita berinisial F (52), warga Larangan, Pamekasan, Jawa Timur, terpaksa diamankan Polres setempat, Sabtu (23/09/2029) sore kemarin.
Pasalnya, wanita paruh baya tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Fatimah warga Pademawu, dengan modus memberangkatkan umroh.
“Terduga pelaku, sebelumnya diamankan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Lawangan Daya ke Polsek, kemudian dilimpahkan ke Polres,” ujar Kapolsek Pademawu Iptu D.Riawanto, Minggu (24/09).
Krobologis kejadiaannya, ungkap Riawanto, terduga pelaku mendatangi rumah Fatimah (korban), namun sebelumnya telah meminjam uang sebesar Rp 9,2 juta, dengan jaminan cincin palsu.
“Awal mulanya terkait hutang piutang, teduga pelaku juga berjanji memberangkatkan umroh, serta mengiming-imingi akan memberikan beras dua sak,” terangnya.
Selain itu, imbuh Riawanto, uang yang dipinjam terduga pelaku, untuk membayar catering ke KH.Musleh Adnan, kendati nantinya hasil keuntungan akan dibagi dua dengan korban.
“Korban terduga pelaku F tidak hanya satu orang, namun beberapa kali meminjam uang kepada enam orang lainnya, dengan modus operandi yang hampir sama,” pungkasnya.
Jadi, ungkap Riawanto, saat itu juga korban dan terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pamekasan, untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut.
“Karena kami tidak melakukan penyidikan, maka terduga pelaku dilimpahkan ke Polres, untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Satreskrim Polres,” ucap Kapolsek Pademawu. (red)