SAMPANG, WartaMadura.id – Sebanyak 114 kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui KBO Satreskoba Ipda Dwi Abdillah mengatakan, 144 kasus narkoba yang diungkap tersebut selama 8 bulan.
“Ungkap kasus narkoba ini sejak Januari hingga Agustus 2023,” ujar Dwi Abdillah, saat konferensi persnya, Selasa (05/09) siang.
Dari 114 kasus, imbuh Dwi, Reskoba berhasil menangkap 132 pelaku. Diantaranya, 17 TKP di wilayah Sampang kota.
“12 TKP di Camplong dan 15 TKP di Omben,” jelasnya.
Selain itu, 13 TKP di Torjun, Jrengik 2, Kedungdung 8, Robatal 6, Karang Penang 2, Ketapang 12, Sokobanah 8, Banyuates 8, Pangarengan 4 dan Sreseh 3 TKP.
Dwi mengatakan, rata-rata setiap Polsek jajaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Untuk Satreskoba Polres Sampang sendiri, berhasil mengungkap 17 tersangka di wilayah Sampang kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, dari 132 tersangka, 107 orang berstatus pengedar dan 25 orang sebagai pengguna narkoba.
“Para tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), serta diterapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Dwi menambahkan, 132 tersangka narkoba tersebut, termasuk dari tersangka yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. (rom)