SAMPANG, WartaMadura.id – Satu dari empat orang pelaku persetubuhan bergilir di Desa Sejati, Camplong, Sampang, ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut ditegaskan Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Riza Purnomo Hadi, saat konferensi pers_nya, di Mapolres setempat, Rabu (30/08/2023) siang.
“Satu pelaku ditetapkan DPO, tiga pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Riza.
Ia juga mengungkapkan, untuk ketiga tersangka tersebut berinisial KD, MS dan VR, ketiganya asal Desa Dharma Camplong.
“Mereka berhasil ditangkap pada pekan lalu, setelah kami ungkap kasus pencabulan TKP di Goa Lebar Sampang,” jelasnya.
Lebih lanjut Riza mengatakan, dari ke empat pelaku ini, dua diantaranya tidak melakukan persetubuhan, melainkan hanya pencabulan.
“Mereka melakukannya secara bergilir terhadap korban. Sedangkan yang DPO itu, dia menyetubuhi. Hingga saat ini kami masih pengembangan,” tandasnya.
Kronologis kejadiannya, kata Riza, bermula saat korban dijemput ke rumahnya oleh satu tersangka di Pangarengan, tidak lain adalah pacar korban.
“Setelah dijemput, dia dibawa ke salah satu rumah di wilayah Camplong, lalu disetubuhi dan dicabuli secara bergilir,” pungkasnya. (rom)