Qurban dalam madzhab imam Syafi’i adalah amalan Sunnah, bukan wajib. Adapun dalam madzhab imam abu Hanifah, hukum qurban adalah wajib. Baik yang mengatakan Sunnah menurut jumhur atau yang mengatakan wajib menurut imam Abu Hanifah, pelaksanaannya setiap tahun sekali, yaitu setiap datang hari raya Qurban bukan seumur hidup sekali.
Asalkan orang tersebut masih hidup di hari raya, maka di anjurkan ia untuk berqurban. Kemudian, jika ada orang telah meninggal dunia, maka pada dasarnya tidak perlu disembelihkan qurban untuknya. Sebab tidak ada beban bagi yang hidup untuk membelikannya qurban.
Kecuali sebelumnya mayit telah berwasiat untuk mengeluarkan bagian dari hartanya untuk qurban. Maka ahli waris harus mengeluarkan dari harta mayit tersebut untuk qurban. Asalkan wasiat itu ( biaya qurbannya) tidak melebihi dari sepertiga hartanya.
Jika ada seseorang ingin berqurban untuk ayahnya, kakeknya atau siapapun yang telah meninggal dunia, maka hal itu juga dianggap sah sebagai qurban dan akan menjadi pahala yang tersampaikan pada yang telah meninggal dunia.
Dalam hal ini bisa di simpulkan sebagai berikut :
1. Tidak ada qurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Ini adalah menurut pendapat jumhur ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Hambali dan sebagian dari madzhab Syafi’i).
2. Ada qurban jika sang mayit sebelum meninggal telah berwasiat untuk disembelihkan qurban dari hartanya. Ini adalah pendapat yang di sepakati oleh para ulama.
3. Boleh berqurban dan sah untuk orang yang telah meninggal dunia biarpun tidak berwasiat. Ini adalah pendapat sebagian dari ulama madzhab Syafi’i.
Artinya, karena adanya perbedaan pendapat di antara para ulama, Maka alangkah baiknya jika seorang anak yang punya harta cukup, di samping ia berqurban untuk diri nya sendiri, ia juga bisa menyembelihkan qurban untuk ayah atau ibu nya yang telah meninggal dunia. Karena yang demikian itu adalah sebuah kebaikan yang amat besar.
Jika seandainya tidak dianggap sah sebagai qurban, maka akan menjadi sedekah yang akan diterima oleh Allah SWT dan pahalanya akan mengalir kepada orang tua. Lebih dari itu, ada makna berbakti kepada orang tua di balik sembelihan qurban tersebut.
Sumber Referensi:
Silsilah Fiqih Praktis Qurban karya Buya Yahya.
Cetakan Dzulqo’dah 1443 H / Juni 2022.
• Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid Rapa Laok, Omben, Sampang).