SAMPANG • Seorang pria berinisial SA (53 th), asal Desa Srambah, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam dan merasakan pengapnya hotel prodeo Mapolres Sampang.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pick up tersebut, telah melakukan rudapaksa (tindak pidana pemerkosaan), terhadap seorang gadis asal Sampang, sebut saja namanya Bunga.
“Kejadiannya pada hari Kamis (06/07/2023) kemarin,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Sujianto kepada awak media, Senin (10/07) siang.
Tak genap 24 jam setelah korban melapor, kata Sujianto, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku, berikut mengamankan barang bukti.
“Kronologisnya, pada saat itu korban berdiri didepan toko, kemudian datang mobil pick up yang dikendarai pelaku, dan bertanya apakah korban mempunyai suami,” ungkapnya.
Spontan, kata Sujianto, pelaku menarik paksa korban kedalam mobil pick up_nya, dan membawa korban ke tempat sepi ke arah timur Jl.Makboel, tepatnya di Desa Aengsareh.
“Disitu, korban dirudapaksa di semak-semak oleh pelaku, meski korban memberontak dan sempat meminta pertolongan, namun korban tidak berdaya,” jelas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundak.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, imbuh eks Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang, korban diantarkan kembali, ke tempat semula korban dipaksa masuk kedalam mobil pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku inisial SA yang kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang, dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (ADS)