SURABAYA • Seorang pria berinisial SA (35 th), warga Jl.Kunti, Surabaya, kini harus mendekam di sel tahanan jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pasalnya, SA tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, lantaran ditegur karena marah-marah terhadap ibunya, saat meminta uang Rp 50 ribu tidak diberi, Kamis (29/06/2023) lalu.
Tidak hanya melukai adiknya dengan sebilah pisau hingga tewas, keponakan korban juga mengalami luka cukup serius, lantaran sabetan pisau saat melerai pelaku.
Namun, berkat gerak cepat Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku yang berstatus pria pengangguran tersebut, akhirnya berhasil ditangkap, meski sempat melarikan diri dari kejaran polisi.
“Belum 24 jam, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pesapen Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizal Wicaksana, Selasa (04/07).
Arif mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, berawal ketika pelaku inisial SA meminta uang kepada ibunya, sebesar Rp 50 ribu, namun tidak diberi.
“Lantaran sang ibu tidak mempunyai uang, pelaku marah-marah. Sehingga mengundang kedatang 2 korban, tidak lain adik kandung dan keponakannya,” terang Arif.
Saat itu juga, ungkap Arif, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk adiknya sampai dua kali, hingga korban meninggal dunia ditempat.
“Sedangkan keponakannya, mengalami luka sabetan cukup parah. Usai melakukan penusukan terhadap adik kandungnya, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.
Ketika berhasil ditangkap Tim Jatanras, diamankan sejumlah barang bukti, berupa pisau sepanjang 21 cm beserta sarungnya, 1celana pendek terdapat bercak darah, 1 kemeja putih bergaris biru dan 1 VER.
“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Arif. (red)