SURABAYA, WartaMadura.id – Tiga youtuber Akeloy Production resmi ditetapkan tersangka, oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Tiga konten kreator tersebut, ditetapkan tersangka dalam kasus film ‘Guru Tugas 2’ yang viral dan menjadi keresehan masyarakat Madura.
Tidak hanya viral, film yang mengandung konten beradegan tak senonoh itu, menimbulkan kontroversial dan kecaman bagi ulama serta kiai.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tiga youtuber berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus.
“Mereka ditangkap pada Rabu 08 Mei 2024 kemarin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/05).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan.
“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto kepada awak media.
Lebih lanjut, Dirmanto menjelaskan, dalam kasus video viral dengan film berjudul ‘Guru Tugas’, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
“Inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, inisial S sebagai pemeran ustad, kemudian inisial A sebagai juru kamera,” jelasnya.
Masih kata Kombes Pol Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.
“Ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (red)