HukumKriminal

Dipanggil Polisi Soal Dugaan Fitnah, PJ Kades Ragung Mangkir

SAMPANG, WartaMadura.id – Kasus dugaan fitnah yang menyeret inisial IHN Penjabat (PJ) Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur, terus bergulir.

Pasalnya, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres setempat, telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan, terhadap pria yang juga menjabat Kabid di Dinas PMD Sampang.

Namun dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu, inisial IHN dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Atas mangkirnya panggilan tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui penyidiknya Aipda R.Sukardono Kusuma.

“Iya benar, inisial IHN dua kali mangkir dari panggilan kami,” ujar Sukardono saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/02/2024) siang.

“Statusnya masih sebagai saksi, dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Penyidik akrab disapa Dodon ini menjelaskan, pada saat panggilan pertama tertanggal 08 Februari kemarin, IHN tidak menghadap.

“Panggilan kedua, pada 12 Februari juga tidak menghadap, tapi bersangkutan memberikan surat pemberitahuan sakit, namun tidak dilampiri surat keterangan dokter,” jelasnya.

Maka dari itu, imbuh Dodon, pada Selasa (13/02), pihaknya menerbitkan surat perintah pemeriksaan saksi, dengan mendatangi rumah inisial IHN bersama tim dokter Polres Sampang.

“Kami bersama tim dokter, mendatangi rumahnya di Jl.Selong Permai, sekira pukul 12:00 wib tadi,” terangnya.

Namun setelah tiba di lokasi, ungkap Dodon, IHN tidak ada di tempat.

“Menurut keterang ketua RT setempat, bersangkutan sudah tiga hari tidak ada di rumah,” pungkas Dodon kepada awak media.

Sementara, dikutip dari salah satu media online, inisial IHN saat dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selulernya, tidak memberikan jawaban.

Diketahui, beberapa hari lalu media sosial dikejutkan viralnya video pernyataan inisial IHN, terkait pembatalan pengunduran diri sebagai Pj Kades Ragung.

Dalam video tersebut, IH beralasan, jika surat pengunduran diri yang telah diajukan tersebut, bukan atas kemauannya sendiri, melainkan karena ada tekanan dan intimidasi. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button