DaerahHukum

Kasus Honor BPD, Mantan Kades di Omben Terancam Tersangka

SAMPANG, WartaMadura.id – Buntut kasus dugaan tilep honor anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur bergulir.

Inisial DH, mantan kepala desa setempat terancam jadi tersangka. Hal ini ditegaskan ketua Lembaga Komitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang, H.Suja’i.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian, penyidik Satreskrim Unit Tipidkor, akan segera menetapkan tersangka terhadap eks kades itu.

Hal tersebut, kata Suja’i, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya, tertanggal 15 Januari kemarin.

“Penyidik sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat, terkait dugaan penggelapan honor BPD ini,” jelasnya, Senin (05/02/2024).

Dalam SP2HP_nya, menjelaskan tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilaporkan pada tanggal 15 Januari 2024.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli auditor, ahli pidana Tipidkor dan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polda Jatim,” tandasnya.

Maka, imbuh Suja’i, ia beranggapan jika kinerja penyidik Satreskrim Polres Sampang patut diapresiasi.

“Kami apresiasi, meski lumayan lama dalam penanganan perkaranya. Juga dimaklumi, karena banyaknya perkara yang harus diselesaikan,” ucapnya.

Terpisah, Abdul Basit salah satu anggota BPD Karang Gayam yang menjadi korban, optimis jika mantan kadesnya akan segera ditetapkan tersangka.

“Saya berharap, polisi secepatnya menetapkan tersangka terhadap inisial DH,” pungkasnya. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button