HukumKriminal

Oknum Kepsek di Omben Sampang Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan

SAMPANG, WartaMadura.id – Satreskrim Polres Sampang akhirnya resmi menetapkan inisial MF oknum kepala sekolah (kepsek) di Omben, sebagai tersangka pencabulan.

Hal tersebut, ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie.

“Penetapan tersangka itu, pertanggal 31 Januari 2024 kemarin,” ujar Dedy kepada awak media, Kamis (01/02) siang.

Sebelumnya, oknum kepala sekolah dasar inisial MF tersebut, dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang, pada 06 Desember 2023.

Dilaporkannya, atas perbuatan dugaan pelecehan seksual kepada korban secara verbal dan fisik, saat berada di lingkungan sekolah.

Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil gelar pekara, oknum kepsek insial MF (terlapor), terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Hal itu dikuatkan dengan cukupnya alat bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” ungkapnya.

Kendati demikian, imbuh Dedy, pihaknya belum bisa memastikan terlapor inisial MF akan dilakukan penahanan.

“Tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button