SAMPANG, WartaMadura.id – Dengan cara liciknya, inisial H (21) seorang pemuda Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, tega setubuhi gadis dibawah umur.
Korban inisial S yang berstatus pelajar tersebut, sempat diancam sebarkan video telanjang korban, jika tidak melayani nafsu bejat tersangka.
“Video itu sebenarnya tidak ada, namun hanya ancaman tersangka terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/01/2024) siang.
Sigit menjelaskan, tersangka melakukan aksi persetubuhannya di salah satu rumah kosong di Desa Jelgung, pada hari Sabtu 06 Januari 2024 lalu.
“Oleh tersangka, korban disuruh datang ke rumah kosong itu, setelah tiba di lokasi, korban disuruh masuk,” ungkap Sigit dalam konferensi persnya.
Disaat itulah, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban. Atas kejadian itu, kata Sigit, korban merasa trauma, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
“Akibat perbuatannya, tersangka inisial dijerat Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Sigit. (rom)