HukumKriminal

Pelaku Sabu Antar Pulau Diciduk Reskoba Pamekasan

PAMEKASAN, WartaMadura.id – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk jaringan narkoba antar pulau, Senin (08/01/2024) lalu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/01).

“Pelaku inisial IN (46), warga Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. IN diamankan di sebuah rumah di Jl.Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan,” ujar Dani.

Polisi melati dua itu mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, saat itu pelaku berada di rumah di Jl Cokroatmojo yang dijadikan tempat transit.

“Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar. Kita mengamankan 6 klip poket dengan berat 498,88 gram sabu,” beber kepada awak media.

Dani mengatakan, pelaku narkoba yang diamankan, merupakan jaringan antar pulau, yakni dari pulau Sumatera, Jawa dan selanjutnya dibawa ke pulau Madura.

Menurutnya, kondisi tersebut membuatnya terus berupaya dan komitmen untuk menindaklanjuti peredaran kasus narkoba di Pamekasan.

“Jaringan ini masih terus kita dalami dan kita akan lidik, termasuk mencari jaringan bandar hingga tuntas,” tegasnya.

Selain itu, imbuh Dani, termasuk pemilik tempat (penangkapan) yang dijadikan sebagai tempat transit, juga akan didalami.

“Karena yang pasti tersangka ini kenal dengan pemilik tempat,” pungkas orang nomor satu di Mako Polres Pamekasan.

Tersangka inisial IN (46), diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau denda maksimal 1 miliar rupiah,” tegas Dani. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button