SAMPANG, WartaMadura.id – Setelah ditetapkan tersangka penganiayaan, inisial EF oknum bidan di Sampang, Madura, ditahan polisi.
Hal tersebut, dibenarkan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (12/01/2024) sore.
“Iya benar, sudah dilakukan penahanan,” ujar singkat Sujianto.
Diberitakan sebelumnya, oknum bidan yang bertugas di Puskesmas tersebut, ditetapkan tersangka setelah cukup bukti.
Sebelumnya, EF dilaporkan ke Polres setempat oleh wanita berinisial IN, warga Banyuanyar, Sampang, pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
IN sesama berprofesi sebagai bidan, menjadi korban penganiayaan EF di rumahnya sendiri, Minggu (15/10/2023), lantaran dilatar belakangi motif asmara.
Sujianto menjelaskan, EF resmi ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, tertanggal 03 Januari 2024 kemarin,” ujar Sujianto, Kamis (11/01) siang.
Sujianto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap inisial EF, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti.
“Akibat perbuatannya, EF oknum bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas itu, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan,” tegas Sujianto. (rom)