SAMPANG, WartaMadura.id – Inisial EF oknum bidan di salah satu Puskesmas di Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka penganiayaan.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/01/2024) siang.
“EF resmi ditetapkan tersangka sejak 03 Januari 2024 kemarin, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya sendiri inisial IN,” ujar Sujianto.
Perwira berpangkat balok satu ini menegaskan, EF dilaporkan korban inisial IN pada pertengahan Oktober 2023 lalu. IN diduga dianiaya di rumahnya sendiri.
“Penetapan tersangka terhadap oknum bidan ini, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta cukup bukti,” tegas Sujianto.
Dalam perkara tersebut, jelas Sujianto, inisial EF dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.
“Oknum bidan yang jadi tersangka ini, bertugas di salah satu Puskesmas di Sampang. Dia diduga menganiaya korban, karena dilatar belakangi motif asmara,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, penganiyaan yang dialami IN (korban), terjadi pada Minggu (15/10/2023) lalu. Akibatnya, IN mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Tak terima atas kejadian tersebut, IN melaporkan perbuatan EF, oknum bidan BLUD dibawah naungan Dinas Kesehatan tersebut, ke Polres Sampang jajaran Polda Jatim. (rom)