HukumKriminal

Pria Asal Larangan Pamekasan Diciduk Polisi

PAMEKASAN, WartaMadura.id – Pria berinisial MS (48), warga Desa Panaguan, Larangan, Pamekasan, Madura, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres setempat.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai seorang petani tersebut, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“MS ditangkap di rumahnya pada hari Senin (08/01/2024) kemarin,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (10/01).

Dani menegaskan, MS ditangkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama anggotanya.

“Inisial MS ditangkap karena mencabuli Bunga (nama samaran), anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun,” ungkapnya.

Polisi berpangkat dua melati emas dipundaknya tersebut menambahkan, penangkapan terhadap MS, setelah mendapatkan cukup bukti.

“Pelapor dan saksi, diantaranya teman korban sudah dilakukan pemeriksaan, ketika cukup bukti Unit PPA melakukan penangkapan,” tandasnya.

Dani menambahkan, setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan sudah diamankan di sel tahanan,” pungkasnya. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button