SAMPANG, WartaMadura.id – Satu persatu pelaku pedofilia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Madura.
Kali ini, giliran pelaku pedofilia inisial HM (41), warga Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
“HM ditangkap pada Sabtu (23/12/2023) kemarin,” ujar Ipda Sujianto Kasi Humas Polres setempat kepada awak media, Selasa (26/12).
Perwira Polres Sampang ini menegaskan, HM ditangkap, karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
“Korban masih bocah kelas 1 SD, perbuatan bejat HM dilakukannya didalam toko miliknya, di Desa Jelgung,” ungkap Jianto.
Pasca ditangkap dan diinterogasi penyidik, imbuh Jianto, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“HM melakukannya pada November lalu. Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tegas Jianto, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dibawah umur.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas mantan Kanit II Tipidek Satreskrim tersebut. (rom)