HukumKriminal

Bejat, Pria di Sapudi Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

SUMENEP, WartaMadura.id – Seorang pria berinisial RI, warga Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, kini harus mendekam di sel tahanan Polres setempat.

Pasalnya, pria berusia 51 tahun tersebut, tega mencabuli bocah berusia 8 tahun, sebut saja Bunga, saat istrinya tidak sedang berada di rumah.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan diamankan di sel tahanan.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, di Pulau Sapudi, tepatnya di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Sumenep,” ujarnya, Sabtu (09/12).

Widiarti mengungkapkan, aksi bejat tersangka dilakukannya, pada Kamis (30/11) siang lalu, sekira pukul 13:00 wib, terhadap korban yang masih dibawah umur.

“Bermula, saat itu korban hendak bermain ke rumah tersangka, untuk menemui istrinya, namun waktu itu tidak ada,” ungkapnya.

Lantas, kata Widiarti, yang menemui adalah tersangka. Disaat itulah, tersangka melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

“Ketika pulang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban,” jelasnya.

Tidak terima atas kejadian bejat tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Sapudi, pada Jumat (01/12) pagi kemarin.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button