SAMPANG, WartaMadura.id – Seorang pria berinisial AM, warga Napo Daya, Omben, Sampang, Madura, terpaksa dijebloskan kedalam penjara sel tahanan Mapolres setempat.
Pasalnya, pria berusia 38 tersebut, tega mencabuli Bunga (nama samaran), seorang gadis yang masih dibawah umur di desa setempat, pada Kamis (09/11/2023) lalu.
Tak terima atas kejadian bejat itu, orang tua korban melaporkannya ke polisi, dan AM berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Kamis (16/11) sore.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menegaskan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, di Desa Napo Daya Omben, setelah datang dari counter Hp.
“Setelah berhasil ditangkap tim opsnal, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk diproses secara hukum,” ujar Sujianto, Sabtu (18/11) siang.
Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim tersebut mengungkapkan, perbuatan pelaku diketahui, setelah korban mengadu kepada ayahnya yang ada di Surabaya.
“Tidak terima, orang tua korban melaporkannya ke polisi. Korban disetubuhi didalam kamarnya, saat pelaku dimintai tolong nenek korban,” ungkap Sujianto.
Sebelumnya, kata Sujianto, pelaku datang ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya, untuk mengantarkan bantuan, dan dimintai tolong memasukkan motor kedalam kamar korban.
“Disaat itu, pelaku dibantu korban, lantas ketika berada didalam kamar, pelaku melarangnya untuk tidak keluar, tiba-tiba pelaku memaksa dan menyetubuhi korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Sujianto mengatakan, dari kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya satu stel pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (rom)