SAMPANG, WartaMadura.id – Pasca mengamankan tiga orang terduga pelaku senjata tajam (sajam) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Polres Sampang akhirnya menetapkan tersangka, terhadap satu dari tiga orang yang diamankan tersebut, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Pasalnya, satu orang berinisial F asal warga Desa Durjen, Kokop, Bangkalan tersebut, memenuhi unsur tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam.
Selain mengamankan F, polisi juga mengamankan A dan M, warga Desa Durjen, saat sidang oknum anggota DPRD Sampang, dalam perkara pencemaran nama baik.
“Satu dari tiga orang, inisial F ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan, mulai hari Rabu kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Kamis (26/10) pagi.
Sedangkan dua orang lainnya, kata Sujianto, inisial A dan M telah dipulangkan, karena belum ditemukan subyek hukum tindak pidana, dengan sengaja membawa dan menyimpan sajam.
“Namun, A dan M wajib lapor, sampai menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya tersebut. (rom)