SAMPANG • Kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih menjadi teka-teki.
Pasalnya, meski kasus tilep honer BPD diduga dilakukan inisial DH oknum mantan kepala desa setempat, selesai gelar perkara dan masuk dalam tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka.
Kendati demikian, kasus yang ditangani Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang tersebut, tidak menampik jika telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota BPD dan saksi-saksi.
“Dari 9 anggota BPD, 7 orang yang menghadiri panggilan penyidik dan 2 orang mangkir. Bahkan, kami telah memanggil pihak dinas terkait,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit III Tipidkor Iptu Indarta.
Menurutnya, pemanggilan terhadap pelapor dan sejumlah saksi-saksi tersebut, untuk melengkapi keterangan dan memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik.
“Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP), juga sudah dikirim ke Kejaksaan beberapa waktu lalu,” terang perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.
Bahkan, tegas Indarta, oknum mantan Kepala Desa Karang Gayam insial DH selaku terlapor, juga telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir beberapa kali dengan alasan tertentu.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Dua kali kami layangkan surat panggilan ke terlapor, tapi mangkir meski berjanji akan memenuhi panggilan,” tandasnya, Kamis (17/08/2023).
Terpisah, H.Suja’i Tansil ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang, mengapresiasi langkah cepat sesuai prosedur yang dilakukan penyidik Satreskrim, dalam menangani kasus dugaan tilep honor BPD di Omben.
“Keprofesionalan penyidik kami apresiasi, namun dengan harapan jika pemanggilan ketiga dan keempat terhadap terlapor tidak diindahkan, silahkan jemput paksa dan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (tim)