SAMPANG • Seorang pria berinisial ZA, asal warga Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang menjadi buronan Tim Resmob Polres Sampang, akhirnya tertangkap, Rabu (02/08/2023) malam.
Pasalnya, pria berusia 32 tahun tersebut, nekat menggelapkan mobil rental jenis Ertiga warna putih yang dikelola Zeman, warga Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada tahun 2022 lalu.
“Tersangka ZA melancarkaan aksinya dengan modus menyewa mobil Ertiga yang dikelola Zeman, warga Desa Temoran,” ujar Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto, Jumat (04/08) sore.
Kronologisnya, ungkap Sujianto, tersangka ZA menyewa mobil rental (Ertiga warna putih) selama 9 hari yang dikelola pelalpor (Zeman) pada bulan Februari 2022, namun hingga 1 bulan mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Sehingga pelapor menghungi tersangka ZA, dan dirinya meminta tambahan waktu sewa mobil selama 2 bulan, dengan mentransfer uang Rp 9 juta. Namun, setelah bulan ke 3, tersangka sudah tidak dapat dihubungi,” jelasnya.
Selang beberapa lama, kata perwira polisi tersebut, pelapor (Zeman) mendapat informasi, jika mobil yang disewa tersangka ZA digadaikan ke orang lain, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 221 juta.
“Atas perbuatan tersangka, Zeman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang pada Juni 2022. Saat itu juga, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan, dan menemukan mobil Ertiga yang digelapkan tersangka ZA di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” pungkasnya.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya Resmob berjuluk Tim Demit berhasil menangkap pelaku, dan sebelumnya telah mengamankan barang bukti satu unit mobil Ertiga warna putih M 1340 N tahun 2019, lengkap dengan surat-surat kendaraannya. (rom/red)