Kriminal

2 Pelaku Curas Asal Omben Masuk Hotel Prodeo

SAMPANG • Dua orang pria berinisial SH (33 th) dan IM (24 th), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres setempat.

Pasalnya, dua orang asal Dusun Rakah, Desa Rongdalem tersebut, terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), berupa perampasan Handphone (Hp), Minggu (11/06/2023) lalu.

Pasca ditangkap Tim Resmob, keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kemudian di masukkan ke hotel prodeo Polres setempat.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan, atas penangkapan kedua pelaku curas asal Kecamatan Omben, beberapa waktu lalu.

“Kedua pelaku ditangkap selang sehari pasca kejadian. Mereka melakukan perampasan Handphone (Hp) di Jl.Suhadak, Dalpenang, Sampang, saat korban duduk di gardu, sekira pukul 11:00 wib,” ungkap Sujianto, Selasa (20/06).

Lebih lanjut Sujianto mengungkapkan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah, satu pelaku turun dan langsung merampas Hp korban.

“Namun, saat kejadian, korban sempat melawan dan menarik tangan pelaku, hingga jaket pelaku terlepas. Tapi, pelaku masih berhasil lolos,” jelas perwira polisi berpangkat satu balok emas dipundaknya.

Pasca kejadian, imbuh Sujianto, korban melaporkannya ke Polres Sampang. Selang sehari, dua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob, dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, sepeda motor merk Honda PCX warna merah yang digunakan pelaku, tiga Hp dan satu jaket bertuliskan Reng Bungkalatan,” terang perwira polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Sujianto menegaskan, setelah berhasil ditangkap, dua orang pelaku tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, dua pelaku yang kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tegas Sujianto. (ADS)

Show More

Related Articles

Back to top button