HukumKriminal

Cabuli Gadis Desa, Pria di Sampang Diringkus Polisi

SAMPANG, WartaMadura.id – Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Gunung Maddah, Sampang, Jawa Timur, diringkus polisi, Selasa (14/05/2024) sore.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai petani tersebut, tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis desa, Selasa (07/05) malam lalu.

Pelaku yang kini sudah mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Sampang itu, melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban di belakang kandang sapi.

Korban yang tak tahan atas perbuatan bejat pelaku, akhirnya menceritakan kepada orang tuanya, kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas penangkapan terhadap inisial R, karena telah melakukan pencabulan.

“Benar, pelaku ditangkap tim gabungan dari Resmob dan Unit PPA Satreskrim, pada Selasa (14/05) kemarin sekira pukul 17:30 wib,” ujar Dedy.

Kronologisnya perbuatan cabul tersebut, bermula saat Bunga (nama samaran), tengah duduk didepan teras rumahnya.

“Kemudian, datanglah tersangka dan memanggil korban lalu mengajaknya ke belakang kandang sapi di rumahnya,” ungkap Dedy.

Kebetulan, imbuh Dedy, rumah korban dan tersangka ini berhadapan, lantas ketika korban diajak, dirinya menghampiri tersangka.

“Dimalam itulah, korban dirayu dan disuruh membuka pakaiannya, kemudian tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” terangnya.

Setelah melancarkan perbuatan tak senonohnya, imbuh Dedy, lantas korban oleh tersangka disuruh pulang begitu saja.

“Selang lama kemudian, karena tidak terima atas perbuatan tersangka, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tandasnya.

Dedy menambahkan, keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada hari Selasa (14/05) siang kemarin, dan tim segera melakukan penangkapan.

“Sore harinya, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button