SAMPANG, WartaMadura.id – Sebanyak 10 orang pelaku kejahatan di Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali dibekuk Polres setempat.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, 10 pelaku tersebut, didominasi tindak pidana kriminal penggelapan.
“Selain itu, ada yang terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan, pencurian, curat dan curanmor,” ujar Sigit saat konferensi pers, Senin (22/04/2024) siang.
Sigit menjelaskan, kasus penggelapan 4 tersangka, pencurian 1 tersangka, curat 1 tersangka dan curanmor 1 tersangka.
“Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan ada 2 orang tersangka,” terang Sigit kepada awak media.
Kendati demikian, kata Sigit, dari beberapa kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, 2 unit sepeda motor, 1 unit truk, mesin genset, 2 handphone dan serta barang bukti lainnya,” jelas Sigit.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, mereka melakukannya di pemukiman, jalan umum dan pertokoan.
“Di pemukiman 3 kasus, di wilayah Camplong dan Ketapang,” sebutnya.
Sedangkan TKP jalan umum, ungkap Sigit, ada 2 kasus di wilayah Kecamatan Torjun dan Sampang.
“TKP di pertokoan ada 1 kasus, yakni di Jl.Teuku Umar Sampang,” imbuhnya.
Sigit menambahkan, selain mengungkap kasus kriminal, Polres Sampang juga berhasil ungkap kasus narkotika.
“Ada 2 kasus 2 tersangka, diantara kasus narkotika jenis pil double Y dan sabu-sabu,” jelasnya.
Sementara itu, kata Sigit, untuk TKP kasus pil double Y terjadi di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Kamoning.
“Sedangkan TKP kasus narkoba jenis sabu-sabu, terjadi di wilayah Kecamatan Karang Penang,” pungkasnya. (rom)